AZARIA HARAM ?




Bisnis My Azaria Beauty Shop Haram atau Halal. Bisnis Azaria adalah sebuah bisnis yang menjual produk kecantikan dan kesehatan melalui model online shop menggunakan teknik pengiriman dropshipping. Sistem Marketing Plannya disebut Q Marketing.
Q Marketing Plan adalah Konsep Marketing Plan terdahsyat tahun 2015, Pertama kali di Indonesia melalui sistem viral yang unik dan sangat cepat membuat anda sukses mendapatkan passive income besar dalam waktu yang cepat dan Halal. Konsep Bisnis Sistem Marketing Unik, pertama kali di Indonesia dengan Bonus Besar, 1 juta Berkali kali akan menjadi Trend Bisnis 2015. Q Marketing lebih menitikberatkan laba perusahaan diberikan sebesar-besarnya kepada member yang bekerja. Jadi tidak kepada member senior. Sesuai dengan visi perusahaan yang berusaha untuk memberikan kesejahteraan kepada anggota secara adil, transparan dan realtime serta pencairan secara cepat (1×24) Jam. Tidak ada tipu menipu dalam bisnis Azaria.
  • Terobosan Baru
    Q-Marketing myazaria adalah sebuah terobosan baru yang REVOLUSIONER dalam dunia Network Marketing / toko online yang akan menjadi Trend Bisnis di tahun ini
  • Formula Bonus Tercepat
    Q-Marketing myazaria merupakan kombinasi dari beberapa sistem network marketing marketing onlineshop / toko online yang telah ada dan dirancang oleh beberapa praktisi marketing yang telah berpengalaman bertahun-tahun sehingga menghasilkan sebuah FORMULA CEPAT KAYA yang terbukti sangat mudah dan sangat cepat menghasilkan uang berlimpah dengan cara yang realistis
  • System Sederhana Dan Unik
    Q-Marketing myazaria tidak mengenal level-levelan, tidak perlu bina kanan – bina kiri, tidak perlu IQ tinggi untuk memahami sistemnya yang SANGAT SEDERHANA SEKALI dan UNIK, serta anti zonk dengan produk onlineshop / toko online yang nyata dan berkwalitas.
Banyak pendapat yang mengatakan Bisnis Azaria Haram, atau bahkan MLM Haram. Sekali lagi Azaria bukanlah MLM. Pakar Hukum Ekonomi UNAIR DR Aris Armuninggar, S.H, M.H. atau biasa dipanggil ibu Moniq menyatakan Sesuai Pasal 7 ayat 2 UU no 7 2014 AZARIA dg Q Marketing adalah :
  1. Single Level Network Marketing, Berbeda Jauh dengan MLM
  2. Bukan Moneygame, Azaria Tidak Menghimpun Dana, Azaria Tidak Menggandakan Uang
  3. Single Level dg Kombinasi skema Matahari & Monoleg Unilevel. Associate hanya memiliki 1 ID, tidak perlu banyak titik seperti konsep Piramida dan MLM.
  4. Bukan Skema Ponzi/ Bukan Skema Piramida, Bukan Binary & tidak menuntut keseimbangan kanan kiri
  5. Produk yg diperjualbelikan berkualitas, harga produk yg wajar, produk aman ber BPOM, bersertifikasi Halal MUI
  6. Ketika terjadi penjualan 1 paket produk KOMISI hanya diberikan pd 1 orang, bukan pada banyak orang secara berjenjang atau level
  7. Perusahaan melakukan investasi bisnis dan memberikan BONUS ketika Associate mencapai penjualan tertentu. Bonus diberikan sebagai Royalty Fee 10%dan Shopping Fee 20%
  8. Adil, Sama Rata, dia yg bekerja dia yg mendapat penghasilan, bukan siapa yg duluan bergabung, AKSI MENENTUKAN PRESTASI, BUKAN POSISI YG MENENTUKAN PRESTASI

Bisnis My Azaria Beauty Shop Haram atau Halal. Mengenai tuduhan terkait Azaria Haram. Pada dasarnya seluruh produk Azaria adalah sudah memiliki Sertifikat BPOM dan Halal.
Azaria Body Wash
Azaria Whitening Serum
Azaria Whitening Body Lotion



Kemudian apabila Sistemnya disebut Haram, maka kami kembalikan kepada pembaca. Sebagai referensi berikut kutipan Artikel di internet yang bertemakan “Siapakah Yang Berhak Menentukan Halal atau Haram ?”Inti dari artikel tersebut menjelaskan bahwa Halal atau haramnya suatu sistem tergantung manfaat bagi umat yang menggunakan, serta ditentukan oleh Allah SWT atau bisa juga melalui hasil dari kesepakatan para Ulama.Siapakah Yang Berhak Menentukan Halal-Haram?

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.”(QS. al-A’raf: 32).
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya juz 3 halaman 408 menjelaskan pernyatan Ibnu Abbas ra. bahwa ayat ini turun berkaitan dengan orang-orang Quraisy yang berthawaf dalam keadaan telanjang –karena mereka mengharamkannya — sembari bersiul dan bertepuk tangan. Oleh karena itulah Allah menegur mereka dengan menurunkan ayat ini dan memerintahkan mereka berpakaian.
Pada ayat di atas Allah SWT. bertanya kepada manusia, siapa yang berhak menentukan halal dan haram? Apakah manusia ataukah Allah? Padahal semua mahluk yang ada di alam semesta ini adalah ciptaan Allah. Dialah yang Maha Mengetahui semua mahluk ciptaanNya, mana yang baik dan mana yang keji. Pada ayat selanjutnya Allah berfirman:
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”.”(QS. al-A’raf: 32).
Dalam surat lain, Allah juga menegur orang-orang Bani Israil dan para rahib Nasrani yang telah gegabah mengubah ketentuan halal dan haram. FirmanNya:
وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا مَا قَصَصْنَا عَلَيْكَ مِنْ قَبْلُ وَمَا ظَلَمْنَاهُمْ وَلَكِنْ كَانُوا أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ
“Dan terhadap orang-orang Yahudi, Kami haramkan apa yang telah Kami ceritakan dahulu kepadamu; dan Kami tiada menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.”(QS. an-Nahl: 118).
Juga firmanNya:
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah,”(QS. at-Taubah: 31).
Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan bahwa sahabat Nabi saw. yang bernama Adiy bin Hatim ra. – yang semasa jahiliyah beragama Nasrani — berkata kepada Rasulullah saw., “Mereka (kaum Nasrani) tidak menyembah mereka (para pendeta dan rahib).” Jawab Rasulullah saw.:
بَلىَ إِنَّهُمْ حَرَّمُوْا عَلَيْهِم اَلحْلاَل وَأَحَلُّوْا لَهُمْ اَلْحَرَام فَاتَّبِعُوهُم فَذَلِكَ عِبَادَتُهُم إِيَّاهُم
“Tetapi mereka mengharamkan atas kaumnya apa yang halal, dan menghalalkan apa yang haram bagi mereka, kemudian mereka mengikutinya, itulah penyembahan kepada mereka.”
Mengubah hukum halal dan haram adalah sikap keterlaluan yang telah diperingatkan Allah Ta’ala. Yang pada hari ini sebagian kaum muslimin dengan dalih kemaslahatan dan menolak kemudlorotan berani melakukan hal itu. Ada di antara mereka menghalalkan homoseksual, aborsi pada usia yang telah terlarang dilakukan, menghalalkan perjudian, membiarkan pemuda-pemudi berbuat mesum, juga menghalalkan bersekutu dengan kaum kafir yang nyata-nyata menumpkahkan darah kaum muslimin, dsb.
Sebaliknya mereka dengan sok tahu mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah, kembali dengan dalih maslahat. Mereka mengharamkan nikah di usia muda, poligami, melarang muslimah berjilbab dan bercadar, mengharamkan politik dalam Islam, dsb. Seolah-olah mereka lebih tahu daripada Allah SWT. Mereka kelihatan tengah berusaha merebut ‘hak’ membuat hukum dari Allah SWT.
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.”(QS. an-Nahl: 116).
Sebagian ulama menyatakan perbuatan seperti ini telah terkategori syirik, karena mengalihkan hak pembuatan hukum dari Allah kepada diri mereka. Bila mereka secara sengaja dan kerelaan melakukan hal itu, maka bisa merusak akidah mereka. Na’udzubillah min dzalik!
Marilah kita luruskan keyakinan kita dalam persoalan halal dan haram. Tetaplah menjadikan hanya Allah sebagai al-Hakim, bukan manusia, meski itu adalah keinginan mayoritas rakyat. Karena keinginan manusia, meski satu dunia, tetap tidak bernilai di hadapan Allah SWT.š Wallahu A'lam
Newer Posts Older Posts
Back To Top