Bisnis My Azaria Beauty Shop Haram atau Halal. Bisnis Azaria adalah
sebuah bisnis yang menjual produk kecantikan dan kesehatan melalui model
online shop menggunakan teknik pengiriman dropshipping. Sistem
Marketing Plannya disebut Q Marketing.
Q Marketing Plan adalah
Konsep Marketing Plan terdahsyat tahun 2015,
Pertama kali di Indonesia
melalui sistem viral yang unik dan sangat cepat membuat anda sukses
mendapatkan passive income besar dalam waktu yang cepat dan Halal.
Konsep Bisnis Sistem Marketing Unik, pertama kali di Indonesia dengan
Bonus Besar, 1 juta Berkali kali akan menjadi Trend Bisnis 2015. Q
Marketing lebih menitikberatkan laba perusahaan diberikan
sebesar-besarnya kepada member yang bekerja. Jadi tidak kepada member
senior. Sesuai dengan visi perusahaan yang berusaha untuk memberikan
kesejahteraan kepada anggota secara adil, transparan dan realtime serta
pencairan secara cepat (1×24) Jam. Tidak ada tipu menipu dalam bisnis
Azaria.
- Terobosan Baru
Q-Marketing myazaria adalah sebuah terobosan baru yang REVOLUSIONER
dalam dunia Network Marketing / toko online yang akan menjadi Trend
Bisnis di tahun ini
- Formula Bonus Tercepat
Q-Marketing myazaria merupakan kombinasi dari beberapa sistem network
marketing marketing onlineshop / toko online yang telah ada dan
dirancang oleh beberapa praktisi marketing yang telah berpengalaman
bertahun-tahun sehingga menghasilkan sebuah FORMULA CEPAT KAYA yang
terbukti sangat mudah dan sangat cepat menghasilkan uang berlimpah
dengan cara yang realistis
- System Sederhana Dan Unik
Q-Marketing myazaria tidak mengenal level-levelan, tidak perlu bina
kanan – bina kiri, tidak perlu IQ tinggi untuk memahami sistemnya yang
SANGAT SEDERHANA SEKALI dan UNIK, serta anti zonk dengan produk
onlineshop / toko online yang nyata dan berkwalitas.
Banyak pendapat yang mengatakan Bisnis Azaria Haram, atau bahkan MLM
Haram. Sekali lagi Azaria bukanlah MLM. Pakar Hukum Ekonomi UNAIR DR
Aris Armuninggar, S.H, M.H. atau biasa dipanggil ibu Moniq menyatakan
Sesuai Pasal 7 ayat 2 UU no 7 2014 AZARIA dg Q Marketing adalah :
- Single Level Network Marketing, Berbeda Jauh dengan MLM
- Bukan Moneygame, Azaria Tidak Menghimpun Dana, Azaria Tidak Menggandakan Uang
- Single Level dg Kombinasi skema Matahari & Monoleg Unilevel.
Associate hanya memiliki 1 ID, tidak perlu banyak titik seperti konsep
Piramida dan MLM.
- Bukan Skema Ponzi/ Bukan Skema Piramida, Bukan Binary & tidak menuntut keseimbangan kanan kiri
- Produk yg diperjualbelikan berkualitas, harga produk yg wajar, produk aman ber BPOM, bersertifikasi Halal MUI
- Ketika terjadi penjualan 1 paket produk KOMISI hanya diberikan pd 1 orang, bukan pada banyak orang secara berjenjang atau level
- Perusahaan melakukan investasi bisnis dan memberikan BONUS ketika
Associate mencapai penjualan tertentu. Bonus diberikan sebagai Royalty
Fee 10%dan Shopping Fee 20%
- Adil, Sama Rata, dia yg bekerja dia yg mendapat penghasilan, bukan
siapa yg duluan bergabung, AKSI MENENTUKAN PRESTASI, BUKAN POSISI YG
MENENTUKAN PRESTASI
Bisnis My Azaria Beauty Shop Haram atau Halal. Mengenai tuduhan
terkait Azaria Haram. Pada dasarnya seluruh produk Azaria adalah sudah
memiliki Sertifikat BPOM dan Halal.
Azaria Whitening Body Lotion
Kemudian apabila Sistemnya disebut Haram, maka kami kembalikan kepada
pembaca. Sebagai referensi berikut kutipan Artikel di internet yang
bertemakan “Siapakah Yang Berhak Menentukan Halal atau Haram ?”Inti dari
artikel tersebut menjelaskan bahwa Halal atau haramnya suatu sistem
tergantung manfaat bagi umat yang menggunakan, serta ditentukan oleh
Allah SWT atau bisa juga melalui hasil dari kesepakatan para Ulama.
Siapakah Yang Berhak Menentukan Halal-Haram?
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ
لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ
ءَامَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ
كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari
Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa
pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu
(disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus
(untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan
ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.”(QS. al-A’raf: 32).
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya juz 3 halaman 408 menjelaskan
pernyatan Ibnu Abbas ra. bahwa ayat ini turun berkaitan dengan
orang-orang Quraisy yang berthawaf dalam keadaan telanjang –karena
mereka mengharamkannya — sembari bersiul dan bertepuk tangan. Oleh
karena itulah Allah menegur mereka dengan menurunkan ayat ini dan
memerintahkan mereka berpakaian.
Pada ayat di atas Allah SWT. bertanya kepada manusia, siapa
yang berhak menentukan halal dan haram? Apakah manusia ataukah Allah?
Padahal semua mahluk yang ada di alam semesta ini adalah ciptaan Allah. Dialah yang Maha Mengetahui semua mahluk ciptaanNya, mana yang baik dan mana yang keji. Pada ayat selanjutnya Allah berfirman:
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ
مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ
تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا
عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik
yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak
manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah
dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan
(mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu
ketahui”.”(QS. al-A’raf: 32).
Dalam surat lain, Allah juga menegur orang-orang Bani Israil dan para
rahib Nasrani yang telah gegabah mengubah ketentuan halal dan haram.
FirmanNya:
وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا مَا قَصَصْنَا عَلَيْكَ مِنْ
قَبْلُ وَمَا ظَلَمْنَاهُمْ وَلَكِنْ كَانُوا أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ
“Dan terhadap orang-orang Yahudi, Kami haramkan apa yang telah
Kami ceritakan dahulu kepadamu; dan Kami tiada menganiaya mereka, akan
tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.”(QS. an-Nahl: 118).
Juga firmanNya:
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah,”(QS. at-Taubah: 31).
Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan bahwa sahabat Nabi saw. yang
bernama Adiy bin Hatim ra. – yang semasa jahiliyah beragama Nasrani —
berkata kepada Rasulullah saw., “Mereka (kaum Nasrani) tidak menyembah
mereka (para pendeta dan rahib).” Jawab Rasulullah saw.:
بَلىَ إِنَّهُمْ حَرَّمُوْا عَلَيْهِم اَلحْلاَل وَأَحَلُّوْا لَهُمْ اَلْحَرَام فَاتَّبِعُوهُم فَذَلِكَ عِبَادَتُهُم إِيَّاهُم
“Tetapi mereka mengharamkan atas kaumnya apa yang halal, dan
menghalalkan apa yang haram bagi mereka, kemudian mereka mengikutinya,
itulah penyembahan kepada mereka.”
Mengubah hukum halal dan haram adalah sikap keterlaluan yang telah
diperingatkan Allah Ta’ala. Yang pada hari ini sebagian kaum muslimin
dengan dalih kemaslahatan dan menolak kemudlorotan berani melakukan hal
itu. Ada di antara mereka menghalalkan homoseksual, aborsi pada usia
yang telah terlarang dilakukan, menghalalkan perjudian, membiarkan
pemuda-pemudi berbuat mesum, juga menghalalkan bersekutu dengan kaum
kafir yang nyata-nyata menumpkahkan darah kaum muslimin, dsb.
Sebaliknya mereka dengan sok tahu mengharamkan apa yang telah
dihalalkan Allah, kembali dengan dalih maslahat. Mereka mengharamkan
nikah di usia muda, poligami, melarang muslimah berjilbab dan bercadar,
mengharamkan politik dalam Islam, dsb. Seolah-olah mereka lebih tahu
daripada Allah SWT. Mereka kelihatan tengah berusaha merebut ‘hak’
membuat hukum dari Allah SWT.
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا
حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ
الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut
oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk
mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang
mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.”(QS. an-Nahl: 116).
Sebagian ulama menyatakan perbuatan seperti ini telah terkategori
syirik, karena mengalihkan hak pembuatan hukum dari Allah kepada diri
mereka. Bila mereka secara sengaja dan kerelaan melakukan hal itu, maka
bisa merusak akidah mereka.
Na’udzubillah min dzalik!
Marilah kita luruskan keyakinan kita dalam persoalan halal dan haram.
Tetaplah menjadikan hanya Allah sebagai al-Hakim, bukan manusia, meski
itu adalah keinginan mayoritas rakyat. Karena keinginan manusia, meski
satu dunia, tetap tidak bernilai di hadapan Allah SWT. Wallahu A'lam